Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tarif Ojek Online

Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Angkat Bicara



Berita Baru, News – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tentang kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Alasannya karena adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengungkap sejumlah hal yang jadi pertimbangan Kemenhub.

Grab indonesia

Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak 2 tahun lalu.

“Alasan kenaikan dengna mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra,” ungkapnya, Rabu (10/8/2022).

Disamping itu, Pitra menyampaikan penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

Termasuk didalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

“Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay),” bebernya.

Kemenhub

Untuk diketahui, tarif ojol untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek naik menjadi Rp 2.00-2.700 per kilometer. Dengan biaya layanan minimal berkisar Rp 13.000-13.500.

Tarif Ojek Online

Sementara untuk wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali, ditentukan menjadi Rp 1.850-2.300 per kilometer. Dengan biaya layanan minim Rp 9.250-11.500.

Serta untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua ditentukan Rp2.100-2.600 per kilometer. Dengan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

Grab Indonesia angkat bicara soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ).

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari aturan baru tersebut.

Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Grab Indonesia Angkat Bicara

“Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” ungkap Tirza lewat keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Untuk diketahui, Kemenhub memberikan waktu sekitar 10 hari sejak aturan tersebut diteken untuk aplikator menyesuaikan tarif.

Mengingat hal ini, Tirza menuturkan bahwa akan terus berkoordinasi mengenai peraturan batas tarif terbaru itu.

Ia berharap dengan koordinasi bersama pihak terkait, Grab dapat mengikuti amanat dan menjalankannya dengan baik.

“Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi COVID-19,” ucap Tirza.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online.

Hal itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.