Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

iphone
Ilustrasi Istimewa

Apple Didenda Rp 81 Miliar Terkait Sistem Jasa Pembayaran Aplikasi Kencan Daring



Berita Baru – Kabar mengejutkan datang dari perusahaan smartphone raksasa di dunia, Apple. Perusahaan ini didenda 5 juta Euro atau setara Rp 81 miliar oleh pemerintah Belanda.

Apple dinilai gagal mematuhi aturan yang berlaku terkait penyediaan jasa pembayaran alternatif selain Apple Pay untuk aplikasi kencan daring di layanan Apps Store-nya.

Apple sebenarnya sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi itu, namun sayangnya ternyata hal itu belum juga terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.

“Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain,” kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip dari Reuters, Selasa (25/01/2022).

“Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan ‘minat’ mereka,” katanya menambahkan.

Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple sudah ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.

Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring.

Namun rupanya, perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya itu dan berakhir akan membayar denda.

Meski demikian, Apple nampaknya tidak akan menyerah dalam kasus ini dan akan mengajukan banding.

Denda itu akan diterapkan mulai dari tanggal Apple dinyatakan gagal memenuhi aturan, setiap minggunya jika Apple tak membayar akan dikenakan denda progresif di antara 5 juta Euro hingga 50 juta Euro sampai akhirnya Apple membayar.

Sebelumnya, Apple dikabarkan mengikuti saran Badan Otoritas Belanda terkait opsi pembayaran aplikasi kencan (dating apps) di Belanda dan menawarkan opsi pembayaran yang tidak dikembangkan Apple mengikuti saran dari regulator di negara tersebut.

Langkah itu diambil Apple usai Otoritas untuk Konsumen dan Pasar Belanda menerbitkan keputusan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi pasarnya dengan memberi syarat bahwa aplikasi kencan yang terafiliasi dengannya seperti Tinder dan Match hanya diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran dari Apple.