Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Investasi Kripto

Daftar 21 Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK



Berita Baru, News – Satgas Waspada Investasi (SWI), yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan ilegal yang dilakukan 21 entitas tersebut termasuk 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading ilegal.

Mereka semua tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan:

NoNama EntitasKegiatan yang dihentikan
1.ElzioPerdagangan aset kripto tanpa izin
2.I-DOEPerdagangan aset kripto tanpa izin
3.PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga GoldkoinPerdagangan aset kripto tanpa izin
4.EA50/PT Sentra Mega IndotekPerdagangan robot trading tanpa izin
5.OPAFX – OPAC Trading LimitedPerdagangan robot trading tanpa izin
6.Goo FlushMoney game
7.AFC FootballMoney game
8.HEPI100Money game
9.Schneider PVMoney game
10.TeslaSolarMoney game
11.Yogoal Dana AmanahMoney game
12.Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin BashirahMoney game
13.Easy Go Property PremiumMoney game
14.Juragan BolaMoney game
15.CFG International InvestmentMoney game
16.Bisa FootballMoney game
17.Opten Pondzi InvestmentMoney game
18.
Dio LutherMoney game
19.
Duplikasi nama PT Mandiri InvestasiMoney game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20.Ovo Investasi ReksadanaMoney game dengan mengatasnamakan OVO
21Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia
Money game dengan 
Money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Masyarakat diminta waspada promosi soal binary option

Tak hanya menutup entitas investasi ilegal, SWI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kemendag yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, seperti Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, pada Februari 2022 lalu.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir juga dalam pertemuan anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan perjudian, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).