Indonesia Melarang Ekspor Batu Bara ke China dan Korean Selatan
Berita Baru, News – Indonesia telah melarang ekspor batu bara selama satu bulan karena kekhawatiran berkurangnya pasokan untuk unit listrik domestik.
Menurut pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, larangan itu akan berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memastikan pengiriman batu bara untuk pembangkit listrik domestik dan mencegah pemadaman.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan: “Mengapa semua ekspor dilarang? Mereka dipaksa dan ini bersifat sementara.
“Jika larangan ekspor tidak dilaksanakan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam.“Ini berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Pembangkit sudah terpenuhi, akan normal kembali, bisa diekspor.”
Sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), penambang batu bara Indonesia diwajibkan untuk memasok 25% produksi tahunan dengan harga maksimum $70 per ton ke PT PLN (Persero).
Larangan ekspor batu bara menyusul kegagalan para penambang memenuhi kebijakan DMO.
Jamaludin menambahkan, “Dari 5,1 juta metrik ton (MT) yang ditetapkan Pemerintah, hingga 1 Januari 2022 baru terpenuhi 35 ribu MT atau kurang dari 1%.
“Jumlah ini belum bisa memenuhi kebutuhan masing-masing PLTU yang ada. Jika langkah-langkah tidak segera diambil secara strategis, akan terjadi pemadaman yang meluas.”
Larangan itu diharapkan akan dievaluasi setelah 5 Januari 2022.
Namun, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (ICMA) mendesak kementerian untuk mencabut larangan ekspor.
Pada tahun 2020, Indonesia mengekspor sekitar 400 juta ton batu bara, lapor Reuters. Beberapa pelanggan terbesarnya termasuk India, Cina, Jepang dan Korea Selatan.