Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolri Ungkap Trik Para Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Ungkap Trik Para Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J



Berita Baru, News -Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Misteri pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat makin menemui titik terang.

Banyak fakta-fakta baru yang terungkap ke publik.

Kapolri Ungkap Trik Para Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Hari ini, di depan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Beberapa fakta baru mulai dijelaskan di depan anggota DPR Komisi III.

Termasuk bagaimana para polisi ikut membantu Ferdy Sambo menutupi jejak kasus pembunuhan di Duren III itu.

Menurut Kapolri beberapa anggotanya yakni dari personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lain, yang diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Ungkap Trik Para Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Menurut Sigit, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Saat itu, kata Sigit, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

“Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022). “Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri,” ucap Sigit.

Ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Dia turut membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Sigit dalam rapat kerja itu juga memaparkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan para personel polisi dari berbagai satuan kerja terkait penanganan kasus Brigadir J.

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo “Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujar Sigit.

Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.

Pelanggaran ketujuh adalah proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

Kapolri Ungkap Trik Para Polisi Bantu Ferdy Sambo Tutupi Jejak Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Pelanggaran kedelapan adalah CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga diganti.

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.

Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.