Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenperin Usulkan Mobil Rakyat di Bawah Rp250 Juta Tidak Lagi Masuk Barang Mewah

Kemenperin Usulkan Mobil Rakyat di Bawah Rp250 Juta Tidak Lagi Masuk Barang Mewah



Berita Baru, Otomotif – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru harga di bawah Rp250 juta dari Januari sampai Juni 2022.

Dalam kebijakan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan mobil Rp250 juta sebagai mobil rakyat tidak dikenakan pajak barang mewah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier menjelaskan, mobil saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk menunjang aktivitas.

“Seperti dulu kalau kita lihat TV dan sepeda pada zamannya mungkin barang mewah dikenakan satu tax. Karena itu, ada satu pemikiran sebetulnya, namanya mobil rakyat.

Mobil rakyat adalah rakyat itu membutuhkan mobil sebagai bagian dari sarana kehidupan sehari-hari dan untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya,” ujarnya dalam press conferenec IIMS 2022, Kamis (3/2/2022).

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah menyusun strategi. Dilihat dari dampak pandemi Covid-19 paling parah sebetulnya sektor otomotif sampai turun 50 persen. Ini menjadi latar belakang diusulkan insentif PPnBM.

“Kemudian kita melakukan satu usulan namanya PPnBM yang pada saat itu dianggap sebagai beban. Kita sampaikan secara teknokratik, di otomotif itu ada tiga variabel pajak, yaitu pajak PPnBM, pajak kendaraan (pajak daerah), dan PPN. Jadi begitu PPnBM diturunkan secara ekonomi sebetulnya 1 persen PPnBM turun, volumenya meningkat 3 persen,” kata Taufiek.

Dia menjelaskan dengan meningkat 3 persen, otomatis pemasukan pajak daerah dan PPN juga naik. Jadi hitungan pemerintah menurunkan Rp1 akan mendapat Rp2. “Kita exercise karena menghadapi Kementerian Keuangan kita harus memberikan argumentasi teknokratif, kemudian pada Maret itu disetujui,” ujarnya.

Taufiek menuturkan melihat perkembangan penjualan mobil naik cukup luar biasa. Namun, pada Juni 2021 ada Covid-19 gelombang ke-2. “Itu kalo tidak ada larangan mudik misalnya, itu PMI kita bisa di angka 70. Karena di purchasing manager index (PMI) sektor otomotif itu memberikan 30-40 persen,” katanya.

“Jadi inilah yang mungkin kita lakukan exercise kemudian sama Kementerian Keuangan, Menko Perekonomia, semua akhirnya diperpanjang terus sampe akhir Desember 2021. Sekarang ini kita selektif untuk PPnBM. Untuk yang kelas Rp250 juta ke bawah juga diberikan PPnBM karena itu mewakili 60 persen populasi industri otomotif,” ujar Taufiek.