Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Hindari 8 Hal Biar Gak Kena Tilang!
Berita Baru, News – Dalam Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri akan memberlakukan tilang bagi pemilik kendaraan yang melanggar.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi @TMCPoldaMetro, terdapat beberapa sasaran khusus yang akan dikenakan tilang oleh kepolisian.
Nah, berikut ini delapan jenis pelanggaran yang bakal jadi sasaran tilang polisi dalam Operasi Patuh 2022.
1. Knalpot bising
Pelanggaran pertama adalah knalpot kendaraan yang bising atau tidak sesuai standar. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3.
“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulis TMC Polda Metro.
2. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukkan
Polisi menunjukkan strobo dan sirine usai dilepas dari mobil. IDN Times/Alfi Ramadana
Pelanggaran kedua adalah penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan, khususnya pelat hitam.
Hal ini melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Balap liar
Pelanggaran ketiga adalah balap liar. Polisi memastikan bakal menilang setiap pengemudi yang melakukan balap liar dalam Operasi Patuh 2022.
“Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf B. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000,” tulis TMC Polda Metro.
4. Melawan arus
Pelanggaran keempat yang bakal mendapatkan tilang dari polisi adalah pengendara melawan arus.
Hal tersebut melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Hukumannya adalah denda maksimal Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Dalam Operasi Patuh 2022, polisi juga akan menilang para pengemudi yang kedapatan menggunakan HP ketika berkendara.
Hal itu melanggar Pasal 283 di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun denda yang diterapkan adalah maksimal Rp750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengemudi motor, sebaiknya menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam Operasi Patuh 2022, polisi bakal menilang pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Dasar hukumnya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291. Denda yang diberikan bagi pengendara tanpa helm SNI adalah maksimal Rp250 ribu.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pelanggaran ketujuh yang akan mendapatkan tilang dari polisi adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
Denda maksimal dari pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp250 ribu.
8. Bonceng tiga atau lebih dalam satu motor
Kemudian pelanggaran kedelapan yang bakal mendapatkan tilang polisi dalam Operasi Patuh 2022 adalah berboncengan lebih dari satu orang dalam satu motor.
Denda yang dikenakan jika terbukti bonceng tiga atau lebih adalah maksimal Rp250 ribu.