Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi? Ini Alasan dan Fakta-faktanya
Berita Baru, News – Sepeda listrik atau electric bicycle (e-bike) adalah sepeda yang mengintegrasikan motor listrik yang digunakan sebagai pendorong.
Sepeda listrik ini menggunakan baterai yang bisa diisi ulang. Umumnya, sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan 25 hingga 32 kilometer per jam, tergantung dari peraturan yang berlaku. Sementara versi sepeda elektrik yang lebih mumpuni, kecepatannya bisa mencapai 45 km per jam.
Alasan sepeda listrik dilarang melintas di jalan raya
Belakangan ini, polisi lalu lintas di beberapa kabupaten atau kota memberhentikan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salah satunya di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalanan karena dianggap berbahaya.
Larangan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik.
Tak sekedar dilarang, sepeda listrik juga diimbau tidak dijual lagi ke masyarakat.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Zulanda, masyarakat ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan yang berbeda di Kementerian Perhubungan.
Aturan sepeda listrik
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yaitu 25 km per jam.
Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ujar Zulanda.