Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Susi Air dituduh Menunggak Sewa Hanggar Pesawat

Susi Air dituduh Menunggak Sewa Hanggar Pesawat



Berita Baru, News – Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tengah jadi perbincangan publik. Baru-baru ini, armada pesawat dari maskapai miliknya Susi Air, diusir paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemkab Malinau beralasan, pesawat maskapai Susi Air yang ditarik keluar secara paksa oleh Satpol PP dilakukan karena masalah bisnis, terutama terkait tunggakan sewa pemakaian hanggar yang belum dibayar.

Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Klaim dari Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hangar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Menurut pejabat Pemkab Malinau, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun. Kemudian, kata dia, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Namun Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

“Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi,” ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual.

“Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau,” lanjut dia.

Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu. Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp15,3 juta.

Namun pada 2020 dan 2021, Susi Air mengakui terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19. Saat itu kata Donal, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.

Meskipun begitu, Donal mengatakan bahwa Susi Air telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar termasuk dendanya.

“Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp3 miliar. Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp2,9 miliar. Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi,” ujarnya.

Susi Pudjiastuti menegaskan polemik terkait pengeluaran paksa Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak berkaitan dengan unsur politis.

“Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja,” ungkap Susi Pudjiastuti.

Susi Pudjiastuti pun berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya. Sebab kata Susi, Susi Air telah mengudara di daerah tersebut sejak 2008.

Selain itu, Susi Pudjiastuti juga berharap agar semua pihak bijaksana dan mengutamakan kebutuhan masyarakat Malinau, terutama di daerah Krayan, Long Bawan, dan Long Apung.

“Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu. Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that’s long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air,” lanjut Susi Pudjiastuti.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena.

“Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti,” ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com.

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan maskapai Susi Air.